Ukk Imigrasi
Puncak Ruko CBD Wiyung, Jl. Dukuh Kramat Gg. 1A No.1 no 36, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60229
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan Sosialisasi Modul Online Lalu Lintas WNA (MOLINA). Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang alur penggunaan aplikasi MOLINA
"Kegiatan Sosialisasi MOLINA ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama bagi perusahaan yang sering menggunakan jasa tenaga kerja asing. Dengan adanya aplikasi MOLINA, proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah dan efisien," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Henry Wibowo, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/5/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Yayan Indriana yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan serta Universitas yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Acara dilakukan di Ciawi Bogor, pada 17 dan 18 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, aplikasi MOLINA merupakan platform online untuk pengajuan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode in class training, sehingga peserta dapat langsung mempraktekkan penggunaan aplikasi MOLINA.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan aplikasi MOLINA dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sosialisasi MOLINA ini disebut merupakan salah satu komitmen Imigrasi Kelas I Non TPI Depok untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya aplikasi MOLINA, diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis (22/2) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Selasa, mengatakan kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM.
Ia mengatakan kedelapan orang asing itu melakukan berbagai pelanggaran mulai dari overstay selama delapan bulan sampai dengan enam tahun serta lima diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.
Ia mengatakan telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat kedelapan warga asing yang telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan
"Empat orang diantaranya telah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," kata dia.
Ia mengatakan empat warga asing terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara empat orang lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
Ia mengatakan empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata dia.Baca juga: Imigrasi periksa dua warga NigeriaBaca juga: Imigrasi Jakut buka layanan eazy passport di kantor wali kota setempatBaca juga: Imigrasi Jakarta Utara selidiki keterlibatan istri WNA yang jadi DPO
Pewarta: Mario Sofia NasutionEditor: Ganet Dirgantara Copyright © ANTARA 2024